Polda Tangkap Tujuh Pelaku Tipping Minyak Ilegal PT CPI 

Polda Tangkap Tujuh Pelaku Tipping Minyak Ilegal PT CPI 
Para tersangka tipping minyak.(celoteh riau.com)

CELOTEHRIAU.COM--Sempat heboh kasus tipping minyak ilegal milik PT Chevron Pasific Indonesia (CPI). Kasus sama kembali terjadi. Sedikitnya, tujuh pelaku berhasil diamankan, Jumat (29/11/2019) dinihari. 

Pengungkapkan kasus tipping minyak ilegal ini dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Kelurahan Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Jum'at (29/11/2019) sekitar pukul 4.00 WIB. 

Masing-masing pelaku yang diamankan AH (38), AF (38) dan PR (31), AZ (30) MJ (47), BY (24), PS (27). 

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto Mengatakan, sejumlah barang bukti turut diamankan dari pelaku diantaranya satu unit mobil truck tangki warna kepala orange dengan no pol BK 9769 CL. 

''Mobil ini digunakan sebagai sarana untuk mengangkut minyak mentah dari kota duri ke kota Medan,'' kata Sunarto. 

Barang bukti lainnya, satu unit sepeda motor merek honda beat warna hitam dengan nopol BM 3092 DC , digunakan sebagai sarana untuk menuju ketempat pipa yg hendak di bor/ dicuri minyak mentah nya. 

Penangkapan para pelaku yang ditangkap ini, dilakukan menindaklanjuti beberapa laporan kejadian pencurian minyak mentah (ilegal tapping) di lokasi Tengganau Pinggir, Pematang dan Duri 13 PT Chevron Pacific Indonesia dengan laporan Polisi. 

''Ketujuh pelaku di proses sesuai laporan yang diterima Kepolisian yakni Laporan Polisi Nomor : LP/202/XI/2019/SPKT/RIAU/RES-BKS/RESKRIM, tanggal 29 Nopember 2019. Kemudian, Laporan Polisi Nomor : LP/203/XI/2019/SPKT/RIAU/RES-BKS/RESKRIM, tanggal 29 Nopember 2019,'' terang Sunarto.

Setelah dilaporkan, Team Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan di seputaran TKP Jum'at (29/11/2019)  sekitar pukul 04.00 WIB. 

''Saat berada di lokasi, team opsnal mencurigai ada satu unit mobil truk tangki kepala orange dengan no pol BK 9769 CL yang keluar dari rumah makan Royal Bumbu, Kecamatan Pinggir,'' ujar Sunarto. 

Dari depan rumah makan itu, tim Opsnal langsung mengikuti mobil truk tangki tersebut. Sesampainya di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis truk tangki tersebut distop dan dilakukan penggeledahan. 

Dari penangkapan pria inisial PS (supir) dan JN selaku toke nya. Kemudian, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap lima tersangka lainnya. 

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku sebelumnya sudah pernah mengangkut minyak hitam dari wilayah Kecamatan Pinggir. 

Kepada petugas PS dan JN pun, langsung menunjukkan teman-temannya yang ikut dalam melakukan pencurian minyak mentah milik PT CPI. Sehingga langsung dilakukan pengembangan terhadap teman pelaku.

Tak lama berselang, sekitar pukul 04.30 WIB team Opsnal kembali berhasil mengamankan satu orang laki laki, dengan inisial AF yang hendak menjumpai sopir mobil atas nama PS. 

''AF diamankan baru selesai mengebor pipa cpi di Tenganau, Kecamatan Pinggir,'' ungkap Sunarto. 

Sebelumnya AF mengakui juga pernah berhasil mengebor pipa minyak di Tenganau, sekitar tiga minggu yang lalu,'' beber Sunarto. 

Dari pengakuan AF, ia mengatakan beraksi melakukan pencurian minyak mentah bersama temannya IJ.

Bergerak dari tempat AF, sekitar pukul 04.45 WIB tim Opsnal kembali mengamankan AH dirumahnya. 

Di saat bersamaan, tim Opsnal juga melakukan pengembangan dirumah IJ. Dari sini, tim menemukan alat alat untuk mengebor pipa minyak mentah milik PT CPI yang  di letakkan didalam satu buah tas warna pink motif bintang. 

Kepada petugas IJ dan AH juga mengaku pernah melakukan pencurian minyak mentah di Tenganau bersama temannya BY Dan PW.

Dari rumah AH tim opsnal kembali melakukan pengembangan terhadap BY dan PWI. Lalu sekitar pukul 07.00 WIB tersangka PW berhasil diamankan di rumahnya di Simpang Gajah, Kecamatan Pinggir. 

Selanjutnya, 15 kemudian dilakukan pengembangan terhadap BY dan berhasil diamankan dirumah temannya di Tengganau, Pinggir. 

''Dari tangan BY ditemukan pipa selang sepanjang 30 meter,'' terang Sunarto. 

Hasil interogasi terhadap PW, ia mengaku pernah melakukan pencurian minyak mentah di tengganau 3 minggu yang lalu bersama IJ, AH dan AF. Hasil pencurian diangkut menggunakan mobil truk tangki BK 9769 CL.

Sedangkan hasil interogasi BY hanya ikut mencuri di pipa minyak mentah milik PT CPI Desa Tengganau Kecamatan Pinggir.

Sedangkan dari pengakuan IJ, ia mengaku melakukan pencurian minyak mentah di area PT CPI sebanyak tujuh kali dengan rincian dua TKP di Desa Tengganau, Pinggir, empat TKP di Pematang Duri.  

TKP selanjutnya, satu kali di duri 13. Ia mengaku  pernah menerima uang dari MAN (DPO) sebesar Rp.25.000.000 untuk hasil minyak mentah yang dicuri di Tengganau, Pinggir pada tanggal 12 November 2019.

Sedangkan pengakuan pelaku AF, ia telah mengaku melakukan pencurian minyak mentah sebanyak 3 kali dengan rincian, dua kali di TKP Tengganau, Pinggir dan satu kali Pematang Duri. 

Dari pengakuan AH, ia mengaku telah mengaku melakukan pencurian minyak mentah sebanyak dua kali dengan rincian satu kali di tkp  Tengganau, Pinggir dan satu Pematang Duri. 

Untuk pengakuan PW, ia mengakui melakukan pencurian minyak mentah sebanyak dua kali di wilayah Kecamatan Pinggir, Tengganau.

Menurut pengakuan BY, ia mengaku melakukan pencurian minyak mentah sebanyak satu kali di wilayah Kecamatan Pinggir. 

Untuk pengakuan MJ, ia mengatakan pernah membeli minyak hitam dari Duri kemudian di jual kepada  PJ (DPO) di Kota Medan dan pernah memberikan uang hasil penjualan minyak kepada MAN (DPO) sebesar RP25.000.000.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index